KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS. Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. "Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6). Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.
Tenaga honorer K2 akan divalidasi untuk diangkat PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS. Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. "Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6). Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.