KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). TKA tersebut bisa bekerja dalam kurun waktu hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022. “Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 12 2023, Kamis (9/3).
Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). TKA tersebut bisa bekerja dalam kurun waktu hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022. “Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 12 2023, Kamis (9/3).