Tenaga kerja asing di proyek kereta cepat 558 orang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebanyak 558 orang. Angka ini setara 28,67% dari total pekerja yang diserap oleh proyek tersebut. Pekerja lokal dalam proyek kereta cepat Jakarta - Bandung sebanyak 1.388 orang.

"Total serapan tenaga kerja proyek kereta cepat sebanyak 1.946 orang," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/12).

Keberadaan tenaga asing diperlukan untuk mengisi posisi tertentu. 


Komisi VI DPR tidak menampik kebutuhan TKA dalam proyek kereta cepat. Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja bilang TKA dalam proyek kereta cepat bisa untuk transfer pengetahuan. Namun, penggunaan TKA tersebut perlu memerhatikan peraturan yang berlaku.

"Tenaga asing harus memenuhi syarat rasio 1:8 dan bisa berbahasa Indonesia," terang anggota legislatif dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Asal tahu saja proyek kereta cepat ini merupakan kerjasama BUMN dengan perusahaan China. Indonesia memiliki saham kereta cepat sebesar 60% melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd. sebesar 40%.

Berdasarkan data PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak terdapat TKA pada sektor pekerja tanpa kemampuan. Seluruh level pekerja tanpa kemampuan diisi oleh pekerja Indonesia sebanyak 768 orang.

Komposisi TKA di level project director/deputy project director tiga orang, level general manager 14 orang, level manager/project manager 167 orang, level interpreter satu orang, dan level staff/engineer/skilled labour sebanyak 373 orang.

Pengawasan telah dilakukan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Ada pula pekerja yang dikembalikan karena dokumen tidak lengkap," jelas Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi