JAKARTA. Pengamat perburuhan Timboel Siregar menilai, pemerintah harusnya tegas dalam menegakkan aturan penggunaan rupiah sebagai mata uang yang digunakan perusahaan dalam menggaji tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. “Banyak dari tenaga kerja asing itu digaji dengan dollar. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang, seharusnya mereka digaji dengan rupiah,” kata Timboel kepada KONTAN, Minggu (20/9). UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan, setiap transaksi yang berlangsung di Indonesia wajib menggunakan rupiah. “Maka dari itu, tidak boleh pekerja asing digaji dengan mata uang selain rupiah,” tandas Timboel.
Tenaga kerja asing seharusnya digaji rupiah
JAKARTA. Pengamat perburuhan Timboel Siregar menilai, pemerintah harusnya tegas dalam menegakkan aturan penggunaan rupiah sebagai mata uang yang digunakan perusahaan dalam menggaji tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. “Banyak dari tenaga kerja asing itu digaji dengan dollar. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang, seharusnya mereka digaji dengan rupiah,” kata Timboel kepada KONTAN, Minggu (20/9). UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan, setiap transaksi yang berlangsung di Indonesia wajib menggunakan rupiah. “Maka dari itu, tidak boleh pekerja asing digaji dengan mata uang selain rupiah,” tandas Timboel.