Tenaga kerja asing wajib punya asuransi jiwa lokal



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terkait kewajiban tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia memiliki polis asuransi. OJK menyarankan agar Kemnakertrans membentuk konsorsium asuransi yang dapat menghimpun polis asuransi TKA.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK akan berkordinasi dengan Kemnakertrans untuk menyusun kriteria perusahaan asuransi dan produk asuransi TKA. Nantinya ada aturan turunan yang akan menyusun kriteria tersebut.

"Secara logika seharusnya ada konsorsium untuk distribusi risiko serta pengawasannya agar lebih mudah. Sebab potensi untuk menghimpun premi dari asuransi TKA ini cukup besar. Apalagi lintas sektor pekerjaan saat ini telah terisi oleh TKA," ujar Dumoly pada Rabu (16/9).


Kapan konsorsium ini bisa terbentuk, OJK belum bisa memastikannya. Sebab, aturan turunan soal produk asuransi dan perusahaan asuransi mana yang boleh menjual asuransi TKA belum diputuskan oleh Kemnakertrans.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tertulis bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya yakni memiliki polis asuransi.

Hal ini termaktub pada Pasal 36 Tentang Persyaratan TKA yang berbunyi, TKA wajib memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Sebagai informasi, Kemnakertrans mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 70.000 orang. Persentasenya hanya 0,01% dari seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri