JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terkait kewajiban tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia memiliki polis asuransi. OJK menyarankan agar Kemnakertrans membentuk konsorsium asuransi yang dapat menghimpun polis asuransi TKA. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK akan berkordinasi dengan Kemnakertrans untuk menyusun kriteria perusahaan asuransi dan produk asuransi TKA. Nantinya ada aturan turunan yang akan menyusun kriteria tersebut. "Secara logika seharusnya ada konsorsium untuk distribusi risiko serta pengawasannya agar lebih mudah. Sebab potensi untuk menghimpun premi dari asuransi TKA ini cukup besar. Apalagi lintas sektor pekerjaan saat ini telah terisi oleh TKA," ujar Dumoly pada Rabu (16/9).
Tenaga kerja asing wajib punya asuransi jiwa lokal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terkait kewajiban tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia memiliki polis asuransi. OJK menyarankan agar Kemnakertrans membentuk konsorsium asuransi yang dapat menghimpun polis asuransi TKA. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK akan berkordinasi dengan Kemnakertrans untuk menyusun kriteria perusahaan asuransi dan produk asuransi TKA. Nantinya ada aturan turunan yang akan menyusun kriteria tersebut. "Secara logika seharusnya ada konsorsium untuk distribusi risiko serta pengawasannya agar lebih mudah. Sebab potensi untuk menghimpun premi dari asuransi TKA ini cukup besar. Apalagi lintas sektor pekerjaan saat ini telah terisi oleh TKA," ujar Dumoly pada Rabu (16/9).