KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan. Dalam aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan. Adapun penggunaan tes antigen itu khusus bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap (dua kali) dan hendak terbang ke daerah Jawa-Bali.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui pesan singkat, Rabu (20/10/2021). "Kalau hari ini, (penerbangan) Jawa-Bali masih mengikuti ketentuan lama (menggunakan tes antigen)," ucapnya. Adita menyebutkan, Satgas Covid-19 bakal mengeluarkan ketentuan yang sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021) besok. Baca Juga: Syarat PCR dalam penerbangan domestik diproyeksi bakal memberatkan penumpang Dalam aturan yang baru, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR sebagai syarat penerbangan meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. "Besok, Satgas (Covid-19) akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR (bagi penumpang pesawat)," kata Adita. Meski aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat wajib membawa hasil tes PCR diterbitkan pada Kamis besok, pihaknya belum mewajibkan penumpang pesawat untuk menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan pada Kamis besok. Sebab, menurut Adita, pihak maskapai butuh waktu untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada para penumpangnya. Baca Juga: Syaratkan PCR, maskapai bisa tingkatkan kapasitas 100%