KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, banyak aturan yang berlaku saat ini dihapus atau bahkan diubah. Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid. Pasalnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui. Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, banyak aturan yang berlaku saat ini dihapus atau bahkan diubah. Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid. Pasalnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui. Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.