Tenang, Guru PPPK tidak menghapus formasi CPNS, ini penjelasan Kemendikbud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya memberikan tanggapan atas ramainya kritik dari masyarakat bahwa pemerintah tidak akan merekrut formasi CPNS bagi guru dan menggantinya dengan guru PPPK. 

Pemerintah menegaskan meskipun tahun depan akan melakukan rekrutmen guru PPPK atau dengan skema status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bulan berarti menghentikan rekrutmen guru lewat jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).   Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril menepis anggapan perekrutan guru lewat jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dihilangkan tahun ini dan semua diganti guru PPPK. 

"Jalur CPNS untuk guru ke depannya tetap ada, perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus di tahun 2021,” kata Iwan, Selasa (5/1). Hanya saja ia tidak menjelaskan kapan rekrutmen formasi CPNS guru akan dilakukan.


Menurut Iwan kebijakan pemerintah ini untuk mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Saat mereka berkinerja baik sebagai guru PPPK  akan menjadi pertimbangan penting jika mereka melamar menjadi CPNS.

Iwan membenarkan jika pada tahun ini pemerintah akan melakukan perekrutan guru PPPK sekitar satu juta guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tujuannya adalah mengisi pos tenaga pengajar, terutama di daerah yang kekurangan guru, serta mengantisipasi gelombang pensiun guru dan tenaga pengajar yang pensiun hingga tahun 2024 mendatang sehingga bisa terisi dengan guru PPPK.

Berdasarkan data dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), pada tahun 2020 lalu ada 72.976 guru yang pensiun, tahun 2021 ini bertambah lagi 69.757 guru, tahun 2022 yang akan ada 86.650 guru, tahun 2023 sebanyak 83.841 guru, dan tahun 2024 terdapat 78.420 guru, sehingga perlu tambahan jumlah guru melalui sistem guru PPPK.

Rekrutmen guru PPPK pada tahun melalui jalur PPPK lantaran juka menggunakan rekrutmen biasa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi umur yang ditetapkan Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar