Tenang, iuran penjaminan investor tidak mahal kok!



JAKARTA. PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi awal tahun depan. Selama operasionalnya, lembaga ini akan memungut iuran dengan besaran tertentu.

Pertama, iuran awal keanggotaan masing-masing Rp 100 juta diambil dari semua Perantara Perdagangan Efek (PPE). Kedua, iuran rutin tahunan yang dipungut adalah sebesar 0,001% diambil dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya.

Tapi, semua iuran itu, khususnya pungutan rutin, masih akan ditalangi self regulatory organization (SRO) hingga 2015 nanti. Mulai 2016 mendatang barulah pungutan rutinnya diambil dari investor yang mentransaksikan efeknya di semua PPE.


"Tapi tenang, itu enggak mahal, kok," kata Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, (13/12). Dia mencontohkan, ada seorang investor yang memiliki aset berupa mobil senilai Rp 300 juta.

Lalu, mobil itu diasuransikan dengan iuran 3% setiap tahunnya. Jadi, investor ini wajib membayar Rp 9 juta setiap tahun untuk preminya.

Lalu, bandingkan dengan aset berupa efek yang dimiliki investor itu senilai Rp 1 miliar tahun ini. Dengan iuran sebesar 0,001%, maka investor yang bersangkutan hanya membayar iuran Rp 10.000 pada 2014 nanti. "Ini enggak besar, kok, dan kami bukan perusahaan beriorientasi profit," pungkas Yoyok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri