JAKARTA. PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi awal tahun depan. Selama operasionalnya, lembaga ini akan memungut iuran dengan besaran tertentu. Pertama, iuran awal keanggotaan masing-masing Rp 100 juta diambil dari semua Perantara Perdagangan Efek (PPE). Kedua, iuran rutin tahunan yang dipungut adalah sebesar 0,001% diambil dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Tapi, semua iuran itu, khususnya pungutan rutin, masih akan ditalangi self regulatory organization (SRO) hingga 2015 nanti. Mulai 2016 mendatang barulah pungutan rutinnya diambil dari investor yang mentransaksikan efeknya di semua PPE.
Tenang, iuran penjaminan investor tidak mahal kok!
JAKARTA. PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai beroperasi awal tahun depan. Selama operasionalnya, lembaga ini akan memungut iuran dengan besaran tertentu. Pertama, iuran awal keanggotaan masing-masing Rp 100 juta diambil dari semua Perantara Perdagangan Efek (PPE). Kedua, iuran rutin tahunan yang dipungut adalah sebesar 0,001% diambil dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Tapi, semua iuran itu, khususnya pungutan rutin, masih akan ditalangi self regulatory organization (SRO) hingga 2015 nanti. Mulai 2016 mendatang barulah pungutan rutinnya diambil dari investor yang mentransaksikan efeknya di semua PPE.