KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah banyaknya keluhan terhadap Coretax system, kini Wajib Pajak bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru tersebut. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Lampaui Target, Tapi Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2024 Lebih Rendah dari 2023 "Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 pasal 477, untuk pelaporan SPT Tahunan sampai dengan Tahun Pajak masih menggunakan ketentuan lama, yaitu menggunakan E-Form melalui akun DJP Online," tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin (13/1). Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 belum menggunakan Coretax. Ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru Coretax. "Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering, Rabu (4/12) lalu.
Baca Juga: Coretax Jadi Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak? Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru. "Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk," imbuh Dwi.
Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo