KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta tumbuh lebih cepat daripada pertambahan daya tampung untuk pelayanan rumah sakit, baik tempat tidur dan ruang isolasi. Sederet perusahaan tengah menyusun kebijakan internal untuk memenuhi aturan pemerintah tersebut. Tak terkecuali industri perbankan. Sejak PSBB yang sebelumnya diterapkan pada Maret 2020, industri perbankan dan sektor keuangan memang mendapat perhatian khusus pemerintah.
Tenang, perbankan pastikan layanan nasabah terpenuhi meski ada PSBB di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta tumbuh lebih cepat daripada pertambahan daya tampung untuk pelayanan rumah sakit, baik tempat tidur dan ruang isolasi. Sederet perusahaan tengah menyusun kebijakan internal untuk memenuhi aturan pemerintah tersebut. Tak terkecuali industri perbankan. Sejak PSBB yang sebelumnya diterapkan pada Maret 2020, industri perbankan dan sektor keuangan memang mendapat perhatian khusus pemerintah.