KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara di DKI Jakarta yang melanggar aturan perlindungan kesehatan akan dikenakan sanksi teguran tertulis. Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan yakni protokol kesehatan Covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antar pengunjung. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
Tenang, PKL Binaan yang langgar protokol kesehatan hanya kena teguran tertulis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara di DKI Jakarta yang melanggar aturan perlindungan kesehatan akan dikenakan sanksi teguran tertulis. Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan yakni protokol kesehatan Covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antar pengunjung. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.