JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak akan memperketat loan to value (LTV) atau besaran kredit untuk rumah pertama yang akan dimiliki oleh masyarakat. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, penyempurnaan aturan LTV di bidang properti yang akan berlaku mulai akhir September mendatang ini adalah untuk kepemilikan rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Ia memastikan, untuk kepemilikan rumah pertama, BI masih memperbolehkan aturan inden dengan syarat pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan atau progres pembangunan konstruksi properti.
Tenang, rumah inden perdana masih bisa KPR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak akan memperketat loan to value (LTV) atau besaran kredit untuk rumah pertama yang akan dimiliki oleh masyarakat. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, penyempurnaan aturan LTV di bidang properti yang akan berlaku mulai akhir September mendatang ini adalah untuk kepemilikan rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Ia memastikan, untuk kepemilikan rumah pertama, BI masih memperbolehkan aturan inden dengan syarat pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan atau progres pembangunan konstruksi properti.