Tenang! Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tak Naik Demi Jaga Daya Beli Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik pada Kuartal II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026).


Baca Juga: Apindo: Ekonomi Lebaran 2026 Diproyeksi Meningkat, Namun Tumbuh Moderat

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik Kuartal II 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Adapun rinciannya adalah kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Secara perhitungan formula, perubahan pada parameter tersebut sebenarnya membuka peluang adanya penyesuaian tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya saing industri dan melindungi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Peruri Gunakan 13 Bus Angkut 500 Pemudik ke Tiga Kota

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan pada periode ini.

Di sisi lain, Kementerian ESDM turut mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kinerja operasional. Hal ini mencakup upaya menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi guna memastikan penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi domestik tetap terjaga, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idulfitri yang biasanya diiringi dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News