Tencent matikan layanan game PUBG Mobile di India, ini sebabnya!



KONTAN.CO.ID - Nasib PUBG Mobile di India akhirnya sudah semakin jelas. Belum lama ini, Tencent secara resmi matikan seluruh layanan PUBG Mobile dan PUBG Mobile Lite di India.

PUBG Mobile menjadi salah satu game mobile yang digandrungi banyak orang. Gameplay dari PUBG Mobile terbilang cukup unik ketika pertama kali rilis.

Pemain akan bertempur di sebuah medan perang dan bertahan sampai akhir pertandingan. Pemain yang bisa bertahan sampai akhir maka akan menjadi pemenangnya.


Tidak heran, banyak orang menyukai game yang satu ini, tanpa terkecuali di India.

Sayangnya, buntut hubungan yang kurang baik antara China dan India membuat PUBG Mobile harus hengkang dari negara tersebut.

Mengutip dari Player.one, Tencent secara resmi telah menghentikan seluruh layanan PUBG Mobile di India.

Oleh karena itu Tencent mencabut seluruh layanan dari PUBG Mobile per 30 Oktober 2020. Itu berlaku untuk seluruh game PUBG Mobile yang rilis di India, termasuk PUBG Mobile Nordic Map: Livik dan PUBG Mobile Lite.

Baca Juga: SIap-siap gacha! Intip 4 karakter baru Genshin Impact yang bakal hadir di update 1.1

Ya, gamer di India sendiri tidak semuanya memiliki HP dengan spek tinggi. Oleh karena itu PUBG Mobile Lite menjadi alternatif yang lebih ringan sesuai dengan spesifikasi HP yang mereka gunakan.

Atas keputusan yang dilakukan Tencent, semua hak atas perilisan PUBG Mobile sepenuhnya jatuh kepada PUBG Corp. Sebagai informasi tambahan, PUBG Corp. merupakan developer yang menciptakan PUBG. 

Bermarkas di Korea Selatan, mereka pertama kali merilis PUBG di perangkat PC. Kemudian bekerja sama dengan Tencent sebagai pengelolanya, mereka merilis PUBG Mobile yang populer hingga saat ini di seluruh dunia.

Menurut pemerintah setempat, alasan PUBG Mobile tidak diperbolehkan di India adalah karena "masalah keamanan siber". 

Tidak hanya PUBG Mobile, beberapa aplikasi buatan Cina yang rilis di India juga diblokir karena hal tersebut.

Selanjutnya: PS5 telah terdaftar di situs e-Sertifikasi Ditjen SDPPI, kapan rilisnya?