KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Aturan baru itu diyakini tidak hanya mempermudah pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, tapi juga meningkatkan efisiensi belanja. Perpres No 16/2018 merupakan revisi terhadap Perpres No 54/2010. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, ada beberapa poin penting yang diatur. Pertama, pemerintah meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya senilai Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.
Tender barang dan jasa akan ditinggalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Aturan baru itu diyakini tidak hanya mempermudah pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah, tapi juga meningkatkan efisiensi belanja. Perpres No 16/2018 merupakan revisi terhadap Perpres No 54/2010. Dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru, ada beberapa poin penting yang diatur. Pertama, pemerintah meningkatkan batas penunjukkan langsung untuk jasa konsultansi dari sebelumnya senilai Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, pemerintah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD dan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristiknya.