Tender daging tak perlu ubah tata niaga impor



JAKARTA. Wacana penerapan lelang atau tender daging sapi bakalan dan daging sapi yang diusung Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan mengubah tata niaga impor daging yang sudah berlaku selama ini.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi bilang, proses lelang yang dilakukan tersebut bisa dilakukan melalui online seperti di bursa. "Pelaksanaan lelang dilakukan sebelum mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian," kata Bachrul, Rabu (27/2).

Berbeda dengan sistem lelang yang berlaku untuk produk-produk yang lain, lelang khusus daging sapi dan sapi bakalan ini memperebutkan kuota impor dengan harga yang paling murah dijual ke distributor.


Bachrul menambahkan, teknis pelaksanaan lelang terbuka untuk semua perusahaan importir yang memiliki IT (importir  terdaftar). Perusahaan importir juga akan memiliki akses yang sama untuk melakukan pembelian secara online sesuai dengan kemampuan perusahaannya.

Meski tidak merinci, namun Bachrul mengatakan bagi perusahaan importir yang mampu menjual sapi bakalan maupun daging sapi dengan harga terendah maka dialah yang menduduki daftar teratas untuk mendapatkan alokasi impornya.

Pelaksanaan lelang daging sapi dan sapi bakalan ini dilakukan oleh swasta. Namun, karena dilakukan dengan mekanisme bursa maka badan yang akan mengawasi pelaksanaannya adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri