Tender gedung DPR seharusnya melalui E-procurement



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pelaksanaan tender pembangunan gedung DPR menggunakan E-procurement. Ini guna menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proyek yang menelan dana triliunan rupiah tersebut.

"Sebenarnya tendernya kita sarankan secara elektronik E-procurement," katanya Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin, Jumat (6/5). Menurut Jasin, melalui sarana E-procurement ini nantinya memungkinkan proyek pembangunan gedung DPR ini dapat diawasi oleh seluruh masyarakat. Tidak sebatas lembaga penegak hukum yang mengawasi proyek tersebut. Ini mempermudah jika ditemukan adanya penyimpangan dapat langsung ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Jasin mengungkapkan posisi KPK dalam hal ini untuk menindaklanjuti jika ditemukan tindakan pidana dalam proses pengadaan proyek gedung DPR. Sehingga pihaknya enggan untuk menanggapi langkah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang kini sedang mengevaluasi pembangunan tersebut. Ini terkait standar gedung kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian PU untuk mengevaluasi pengerjaan gedung pemerintahan terutama terhadap sembilan lembaga yang pembiayaan gedung menelan dana APBN di atas Rp100 miliar. Kesembilan lembaga tersebut ialah DPR, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, DPD, BPK, Kejaksaan Agung, Biro Pusat Statistik, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KemenPU sendiri mengaku sudah merampungkan hasil analisis pembangunan gedung DPR yang hasilnya memangkas total alokasi dananya. Budi Yuwono, Direktur Jenderal Cipta Karya KemenPU menyebutkan kini anggaran gedung DPR menjadi di bawah Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.