JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak mempermasalahkan pengumuman harga tender offer saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) oleh DBS Group Holdings. "Kalau sudah hasil rembukan, harga tender offer boleh diumumkan, boleh juga tidak," ujar Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Jumat (4/5). Padahal, merujuk ke Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela, Bapepam-LK mewajibkan rencana tender offer diumumkan ke publik. Rencana tender offer BDMN oleh DBS Group berbuntut panjang. Kontroversi bermula ketika DBS mengumumkan akuisisi saham Asia Financial, pemilik 67,37% saham BDMN, pada akhir Maret lalu. DBS dan Asia Financial adalah anak usaha Temasek.
Tender offer Bank Danamon tak disoal Bapepam-LK
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak mempermasalahkan pengumuman harga tender offer saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) oleh DBS Group Holdings. "Kalau sudah hasil rembukan, harga tender offer boleh diumumkan, boleh juga tidak," ujar Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Jumat (4/5). Padahal, merujuk ke Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela, Bapepam-LK mewajibkan rencana tender offer diumumkan ke publik. Rencana tender offer BDMN oleh DBS Group berbuntut panjang. Kontroversi bermula ketika DBS mengumumkan akuisisi saham Asia Financial, pemilik 67,37% saham BDMN, pada akhir Maret lalu. DBS dan Asia Financial adalah anak usaha Temasek.