JAKARTA. Selama sembilan tahun berdiri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU lebih banyak menangani kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 85% diantaranya merupakan tender barang dan jasa pemerintah."Kalau diangkat sebagai potret nasional, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mendominasi persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli," kata Ketua KPPU Tresna Sumardi dalam rapat kerja dengan Komisi Perindustrian dan Perdagangan (VI) DPR kemarin (24/2).Contohnya, dari 210 laporan yang masuk ke KPPU tahun lalu, sebanyak 169 di antaranya atau 84% merupakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Begitu juga dengan laporan yang mendarat di meja wasit persaingan usaha ini pada 2008. Ada 189 laporan tender barang dan jasa pemerintah atau 79% dari 230 laporan yang masuk.Saat ini, Tresna mengungkapkan, lembaganya juga sedang menangani sejumlah perkara di luar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya, penerapan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat di industri penerbangan. "Hasil penanganan kasus ini diharapkan terjadi efisiensi yang besar," ujar dia.KPPU juga tengah menangani perkara dugaan kartel minyak goreng. Menurut Tresna, kalau terjadi persaingan usaha yang sehat di industri minyak goreng, ada potensi penghematan pendapatan masyarakat sebesar Rp 17 triliun hingga 20 triliun per tahun. Hitung-hitungan tersebut, Tresna menjelaskan, dengan asumsi ada penurunan harga minyak goreng dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 7.500 seliter. "Kebutuhan minyak goreng masyarakat sekitar 5 juta liter," katanya.Tahun ini, Tresna menambahkan, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ganti rugi dan denda atas putusan perkara di KPPU total mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, dari ganti rugi sebesar Rp 400 miliar, dan denda Rp 600 miliar.Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta KPPU terus meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi dan mengungkap praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. "KPPU harus mengoptimalkan perannya terus menerus," kata anggota Fraksi PDIP ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tender Pemerintah Dominasi Perkara yang Ditangani KPPU
JAKARTA. Selama sembilan tahun berdiri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU lebih banyak menangani kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 85% diantaranya merupakan tender barang dan jasa pemerintah."Kalau diangkat sebagai potret nasional, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mendominasi persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli," kata Ketua KPPU Tresna Sumardi dalam rapat kerja dengan Komisi Perindustrian dan Perdagangan (VI) DPR kemarin (24/2).Contohnya, dari 210 laporan yang masuk ke KPPU tahun lalu, sebanyak 169 di antaranya atau 84% merupakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Begitu juga dengan laporan yang mendarat di meja wasit persaingan usaha ini pada 2008. Ada 189 laporan tender barang dan jasa pemerintah atau 79% dari 230 laporan yang masuk.Saat ini, Tresna mengungkapkan, lembaganya juga sedang menangani sejumlah perkara di luar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Misalnya, penerapan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat di industri penerbangan. "Hasil penanganan kasus ini diharapkan terjadi efisiensi yang besar," ujar dia.KPPU juga tengah menangani perkara dugaan kartel minyak goreng. Menurut Tresna, kalau terjadi persaingan usaha yang sehat di industri minyak goreng, ada potensi penghematan pendapatan masyarakat sebesar Rp 17 triliun hingga 20 triliun per tahun. Hitung-hitungan tersebut, Tresna menjelaskan, dengan asumsi ada penurunan harga minyak goreng dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 7.500 seliter. "Kebutuhan minyak goreng masyarakat sekitar 5 juta liter," katanya.Tahun ini, Tresna menambahkan, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ganti rugi dan denda atas putusan perkara di KPPU total mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, dari ganti rugi sebesar Rp 400 miliar, dan denda Rp 600 miliar.Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta KPPU terus meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi dan mengungkap praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. "KPPU harus mengoptimalkan perannya terus menerus," kata anggota Fraksi PDIP ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News