JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya menyelesaikan draf revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hasilnya, ketentuan tender pengadaan barang untuk pemerintah akan lebih longgar. Ambil contoh, jika tadinya penunjukan langsung hanya boleh dilakukan untuk barang atau jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. Nantinya, naik menjadi Rp 100 juta. Lalu, sebelumnya harus ada jaminan penawaran sebesar 1%-3% dari harga perkiraan sendiri. Ke depan, tidak perlu ada lagi jaminan. Deputi Strategi dan Regulasi LKPP Agus Prabowo mengatakan, revisi itu akan membuat belanja pemerintah semakin efisien dan kualitas barangnya semakin meningkat. "Angka kecurangan bisa ditekan dengan adanya persaingan usaha melalui kompetisi yang sehat," katanya akhir pekan lalu.
Tender Pemerintah Semakin Longgar
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya menyelesaikan draf revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hasilnya, ketentuan tender pengadaan barang untuk pemerintah akan lebih longgar. Ambil contoh, jika tadinya penunjukan langsung hanya boleh dilakukan untuk barang atau jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. Nantinya, naik menjadi Rp 100 juta. Lalu, sebelumnya harus ada jaminan penawaran sebesar 1%-3% dari harga perkiraan sendiri. Ke depan, tidak perlu ada lagi jaminan. Deputi Strategi dan Regulasi LKPP Agus Prabowo mengatakan, revisi itu akan membuat belanja pemerintah semakin efisien dan kualitas barangnya semakin meningkat. "Angka kecurangan bisa ditekan dengan adanya persaingan usaha melalui kompetisi yang sehat," katanya akhir pekan lalu.