Tender proyek Giant Sea Wall dibuka Februari 2015



JAKARTA. Pemerintah memang telah meresmikan pelaksanaan ground breaking pembangunan tahap pertama proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) hari ini, Kamis (9/10). Namun, pemerintah baru akan melakukan tender atas proyek tersebut pada bulan Februari 2015 nanti.

Adapun ground breaking telah dilakukan ini, baru untuk tahap awal, atau fase A yaitu pembuatan tanggul di garis pantai sepanjang 32 kilo meter. Menurut deputi bidang sarana dan prasarana Deddy S. Priatna pemerintah tidak akan menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) manapun.

Tender itu akan dilakukan untuk membangun 8 km tanggul, yang merupakan bagian dari 32 km tanggul yang sedang dibangun. "Untuk 8 km memang menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Deddy.


Total, dana yang dianggarkan untuk membangun tanggul tersebut sebesar Rp 3,2 triliun, yang masing-masing akan ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta. Rencananya, tanggul yang membentengi pantai Jakarta itu akan selesai dalam 3 tahun.

Oleh karenanya, hingga tahun 2017 pemerintah daerah dan pusat masing-masing akan menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun di tahun 2015, Rp 1,2 triliun di tahun 2016, dan Rp 1 triliun di tahun 2017. Nah, karena proses ground beraking dilakukan pada taun 2014, maka untuk sementara akan ditutupi oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 25 miliar.

Adapun, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015 yang sudah disahkan, anggaran untuk pembangunan tanggul sebesar Rp 167 miliar, dari total yang menjadi bagian pemerintah pusat sebesar Rp 500 miliar. Nah, kekuranganya menurut Dedi akan diajukan dalam APBN Perubahan 2015 nanti.

Sementara itu, menteri koordinator bidang perekomonian Chairul Tanjung, dalam persemian ground breaking mengatakan, 24 km yang menjadi bagian swasta harus berjalan simultan. Dia mengancam, jika ada swasta yang tidak juga menunjukan niat baik, dengan membangun tanggul sesuai kewajibannya, pemerintah akan mencabut konsesinya.

"Semua perusahaan yang mendapat konsesi harus mebangun tanggul lebih dulu, baru melakukan reklamasi," ujar Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto