JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik alias e-tendering rupanya tak mampu menjamin perolehan hasil proyek yang optimal. Sebab itu, pemerintah akan memberikan pengecualian terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula diwajibkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian tersebut akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Untuk paket pekerjaan yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka, di negara maju juga masih begitu. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata dia di kantornya, Selasa (8/12). Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 54/2010 pasal 106 ayat 1 disebutkan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Namun belakangan, dalam Perpres Nomor 4/2015 tentang perubahan keempat Perpres 54/2010, pasal 106 diubah bunyinya dengan menghilangkan kata dapat.
Tender proyek pemerintah boleh manual
JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik alias e-tendering rupanya tak mampu menjamin perolehan hasil proyek yang optimal. Sebab itu, pemerintah akan memberikan pengecualian terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula diwajibkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian tersebut akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Untuk paket pekerjaan yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka, di negara maju juga masih begitu. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata dia di kantornya, Selasa (8/12). Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 54/2010 pasal 106 ayat 1 disebutkan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Namun belakangan, dalam Perpres Nomor 4/2015 tentang perubahan keempat Perpres 54/2010, pasal 106 diubah bunyinya dengan menghilangkan kata dapat.