Tengah Ramai Dibahas, Ini Modus Kejahatan Perbankan Soceng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan perbankan. Salah satunya adalah social engineering alias soceng.

Imbauan ini dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. 

Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, nasabah dan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Ia juga berharap agar korban dari kejahatan perbankan tidak bertambah.


“Nasabah agar selalu waspada terhadap berbagai modus tindak kejahatan social engineering. Kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan harus terus dijaga, tidak hanya oleh pihak bank, namun juga oleh nasabah,” ujar Aestika.

Apa itu kejahatan perbankan soceng?

Melansir laman infopublik.id, kejahatan perbankan soceng memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi atau kunci akses pada ‘brankas digital’ atau layanan mobile banking yang mereka miliki. 

Kunci akses ini adalah username, dan password mobile banking yang tanpa sadar, nasabah berikan melalui website palsu.

Terbaru, modus penipuan yang marak terjadi, yakni permintaan untuk meng-install aplikasi yang mengatasnamakan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman barang. 

Baca Juga: Melanggar UU P2SK, Awas Denda Triliunan Rupiah Siap Menanti

Cara kerjanya, pelaku berpura-pura sebagai kurir dan mengirimkan file ekstensi APK, disertai foto paket kepada korban. Korban pun diminta untuk mengeklik dan meng-install aplikasi tersebut.

Selanjutnya, korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap aplikasi sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku. 

Data yang dicuri bisa sangat beragam, data yang bersifat pribadi dan berbagai informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan yang bersifat rahasia seperti OTP (One Time Password) dan data lainnya dapat diambil oleh fraudster.

Baca Juga: Ada Usulan di RUU P2SK Soal Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan Keuangan, Ini Kata DPR

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie