KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P lending Investree. Hal itu menyusul adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait pengembalian dana pemberi pinjaman yang terlambat Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan OJK ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan dan pemberian laporan dari P2P, kemudian pengawasan dengan aspek market conduct. Selanjutnya, kata Triyono, pengawasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek market conduct yang salah satunya mencermati aduan dari masyarakat. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan.
Tengah Soroti Investree, OJK: Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Disanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P lending Investree. Hal itu menyusul adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait pengembalian dana pemberi pinjaman yang terlambat Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan OJK ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan dan pemberian laporan dari P2P, kemudian pengawasan dengan aspek market conduct. Selanjutnya, kata Triyono, pengawasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek market conduct yang salah satunya mencermati aduan dari masyarakat. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan.