KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun tinggal sekitar delapan bulan lagi. Dari 27 BPD di Tanah Air, tercatat ada 12 bank yang mencapai ketentuan modal inti tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 12 BPD tersebut tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Dua diantaranya akan memenuhi dengan melakukan setoran modal secara mandiri dan 10 lagi akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi KUB tersebut tidak hanya dilakukan dengan sesama BPD. Tapi ada beberapa BPD juga yang melakukan KUB dengan bank non BPD. “Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4).
Tenggat Waktu BPD Penuhi Aturan Modal Inti Tinggal 8 Bulan, Begini Perkembangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun tinggal sekitar delapan bulan lagi. Dari 27 BPD di Tanah Air, tercatat ada 12 bank yang mencapai ketentuan modal inti tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 12 BPD tersebut tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Dua diantaranya akan memenuhi dengan melakukan setoran modal secara mandiri dan 10 lagi akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi KUB tersebut tidak hanya dilakukan dengan sesama BPD. Tapi ada beberapa BPD juga yang melakukan KUB dengan bank non BPD. “Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4).