JAKARTA. Tenggat waktu dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi emiten yang belum memenuhi aturan minimal free float atau minimal saham publik yang beredar 7,5% kian dekat. Awal tahun depan seluruh emiten mesti memenuhi aturan tersebut. "Yang belum 7,5%, tinggal 21 emiten," ujar Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10). Sayang, Tito belum mau merinci nama-nama emiten tersebut. Kewajiban emiten memenuhi aturan itu mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014. Emiten dapat tetap tercatat di BEI bila memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Aturan ini juga menyebutkan, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota Bursa Efek. Kemudian, emiten juga memiliki komisaris independen dengan ketentuan tertentu. Emiten perlu memenuhi aturan ini paling lambat 2016.
Tenggat free float bagi emiten semakin dekat
JAKARTA. Tenggat waktu dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi emiten yang belum memenuhi aturan minimal free float atau minimal saham publik yang beredar 7,5% kian dekat. Awal tahun depan seluruh emiten mesti memenuhi aturan tersebut. "Yang belum 7,5%, tinggal 21 emiten," ujar Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10). Sayang, Tito belum mau merinci nama-nama emiten tersebut. Kewajiban emiten memenuhi aturan itu mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014. Emiten dapat tetap tercatat di BEI bila memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Aturan ini juga menyebutkan, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota Bursa Efek. Kemudian, emiten juga memiliki komisaris independen dengan ketentuan tertentu. Emiten perlu memenuhi aturan ini paling lambat 2016.