Batas waktu kian dekat, tapi restrukturisasi Jiwasraya belum mencapai 100%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asuransi Jiwasraya tengah mengejar target menyelesaikan restrukturisasi polis pada Mei 2021 mendatang. Namun hingga saat ini, restrukturisasi belum mencapai 100%. Masih ada nasabah yang tidak menyetujuinya.

Jiwasraya mencatat, sampai 22 April 2021 masih ada 7,5% dari nasabah bancassurance belum menyetujui restrukturisasi. Sementara 92,5% atau setara 16.157 nasabah ini telah mengikuti program tersebut.

Sementara ada lebih dari 20% nasabah korporasi dan ritel belum mengikuti program tersebut. Sedangkan nasabah korporasi dan ritel yang setuju restrukturisasi yakni masing-masing 79,3% dan 73,3%.


Bahkan menjelang tenggat waktu restrukturisasi, mencuat masalah baru, yakni penolakan skema restrukturisasi dari pensiunan perusahaan BUMN yang jadi nasabah di Jiwasraya.

Baca Juga: Mendekati batas waktu Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum capai 100%, ini sebabnya

Ada 12 dana pensiun BUMN yang menolak skema restrukturisasi ala Jiwasraya. Para pensiunan menganggap usulan skema Jiwasraya merugikan serta melanggar aturan soal manfaat dana pasti yang didapatkan oleh pensiunan. Tawaran yang mereka dapat yakni harus melakukan top up ke Jiwasraya.

Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Jiwasraya Angger P. Yuwono menyadari program restrukturisasi belum bisa memuaskan semua pihak. Namun ia menilai ini langka terbaik untuk menghindari kerugian lebih besar ke depannya.

"Karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," kata Angger, Selasa (20/4).

Jiwasraya punya alasan menawarkan opsi restrukturisasi. Alasannya untuk menekan kerugian serta menjaga keberlangsungan manfaat polis bagi 2,5 juta peserta dan nasabah Jiwasraya.

Baca Juga: Kejar target Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum capai 100%

Jika tidak segera dilakukan, ekuitas Jiwasraya semakin memburuk karena liabilitas terus meningkat seiring berjalannya waktu. Hingga 2020, ekuitas Jiwasraya sudah negatif Rp 38,64 triliun, sehingga rasio solvabilitas (RBC) pada posisi -1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Dengan mempertimbangkan segala aspek, maka asuransi pelat merah ini memilih opsi restrukturisasi, transfer portofolio, bail in atau dukungan dana yang tidak secara langsung melalui IFG, entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN.

Selanjutnya: Mendekati batas waktu Mei, restrukturisasi Jiwasraya belum capai 100%, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli