KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Wacana perpanjangan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan pajak tahun ini. Menurut Purbaya, penyesuaian tenggat waktu diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri 2026. Selain itu, gangguan teknis pada sistem Coretax juga menjadi faktor utama yang menyulitkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan.
Tenggat Lapor SPT Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026? Ini Kata Purbaya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Wacana perpanjangan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan pajak tahun ini. Menurut Purbaya, penyesuaian tenggat waktu diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri 2026. Selain itu, gangguan teknis pada sistem Coretax juga menjadi faktor utama yang menyulitkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan.
TAG: