Tenggat Lapor SPT Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026? Ini Kata Purbaya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Wacana perpanjangan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas berbagai kendala yang muncul selama periode pelaporan pajak tahun ini.

Menurut Purbaya, penyesuaian tenggat waktu diperlukan karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang Idulfitri 2026. Selain itu, gangguan teknis pada sistem Coretax juga menjadi faktor utama yang menyulitkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan.


"Karena ada kemungkinan juga Coretax mengalami kendala. Sebagian wajib pajak mengalami proses yang berputar-putar. Jadi, kita pertimbangkan untuk perpanjangan," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sejumlah wajib pajak dilaporkan mengalami hambatan saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang tidak kunjung selesai dimuat. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan pajak.

Melihat situasi tersebut, pemerintah membuka peluang relaksasi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani kendala teknis.

Baca Juga: Dompet Nasional Raup Rp 135 Triliun dari Mudik Lebaran 2026

Purbaya juga telah menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana perpanjangan batas waktu pelaporan SPT. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah dilakukan.

"Nanti akan kami siapkan aturannya. Perpanjangan sampai 30 April sedang diproses," jelasnya.

Di sisi lain, realisasi pelaporan SPT Tahunan hingga saat ini masih jauh dari target. Dari target sekitar 15 juta SPT, baru terealisasi sebanyak 8,87 juta. Artinya, masih terdapat hampir 6 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2026.

Tonton: KPK Sebut Eks Menag Yaqut Punya GERD dan ASMA

Apabila tidak ada kebijakan perpanjangan, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Denda sebesar Rp 100.000 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: