JAKARTA. Batas akhir pendaftaran ulang Angka Pengenal Impor(API) akan ditentukan pada akhir pekan ini. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan bertemu dengan perusahaan importir dari berbagai daerah sebelum berakhirnya batas akhir pendaftaran ulang API pada akhir Desember ini.Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, pengusaha meminta pengunduran batas akhir pendaftaran API. Dia menerangkan, pengusaha importir membutuhkan waktu tambahan untuk mengurus administrasi kepemilikan hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik produk di luar negeri.Kementerian Perdagangan akan mempertimbangkan masukan dari pihak pengusaha dengan terlebih dahulu dengan melihat kesiapan perusahaan importir di berbagai daerah. "Untuk membuat kebijakan baru penambahan waktu pendaftaran API, cukup dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan(Kepmendag)," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/12).Kementerian Perdagangan sendiri mengaku persiapan pembaruan API dari sisi infrastruktur sudah siap. "Sekarang tinggal memastikan, kondisi kesiapan perusahaan importir di berbagai daerah," ujarnya. Pendaftaran ulang API sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendag Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan API. Jika tidak memperbaharui API sampai akhir tahun ini maka perusahaan importir tidak diizinkan untuk melaksanakan aktivitas impor barang.Kementerian Perdagangan sendiri telah bertemu dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemarin (17/12). Sampai saat ini jumlah perusahaan importir yang sudah memiliki API baru berjumlah sekitar 10.000 dar 26.000 perusahaan importir.Ketua Umum Ginsi Yayat Priyatna mengaku membutuhkan waktu tambahan karena waktu pendaftaran ulang API terlalu sempit. "Waktu tambahan ini hanya untuk mengurus administrasi hubungan istimewa," ujarnya.Menurut Yayat, sekitar 10.000 perusahaan yang telah memiliki API baru belum memiliki bukti resmi adanya hubungan istimewa. Sedangkan, sesuai Permendag Nomor 59/2012, perusahaan harus membuktikan adanya hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik produk di negara asal untuk bisa mengimpor barang lebih dari satu bagian(section).Pengusaha juga mendesak pemerintah mempermudah pengurusan administrasi hubungan istimewa baik di dalam negeri maupun dengan konsulat perdagangan di luar negeri. Sehingga, dirinya berharap agar pengurusan administrasi hubungan istimewa bisa selesai akhir tahun 2012 ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tenggat pendaftaran API ditentukan akhir pekan ini
JAKARTA. Batas akhir pendaftaran ulang Angka Pengenal Impor(API) akan ditentukan pada akhir pekan ini. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan bertemu dengan perusahaan importir dari berbagai daerah sebelum berakhirnya batas akhir pendaftaran ulang API pada akhir Desember ini.Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, pengusaha meminta pengunduran batas akhir pendaftaran API. Dia menerangkan, pengusaha importir membutuhkan waktu tambahan untuk mengurus administrasi kepemilikan hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik produk di luar negeri.Kementerian Perdagangan akan mempertimbangkan masukan dari pihak pengusaha dengan terlebih dahulu dengan melihat kesiapan perusahaan importir di berbagai daerah. "Untuk membuat kebijakan baru penambahan waktu pendaftaran API, cukup dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan(Kepmendag)," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/12).Kementerian Perdagangan sendiri mengaku persiapan pembaruan API dari sisi infrastruktur sudah siap. "Sekarang tinggal memastikan, kondisi kesiapan perusahaan importir di berbagai daerah," ujarnya. Pendaftaran ulang API sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendag Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan API. Jika tidak memperbaharui API sampai akhir tahun ini maka perusahaan importir tidak diizinkan untuk melaksanakan aktivitas impor barang.Kementerian Perdagangan sendiri telah bertemu dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemarin (17/12). Sampai saat ini jumlah perusahaan importir yang sudah memiliki API baru berjumlah sekitar 10.000 dar 26.000 perusahaan importir.Ketua Umum Ginsi Yayat Priyatna mengaku membutuhkan waktu tambahan karena waktu pendaftaran ulang API terlalu sempit. "Waktu tambahan ini hanya untuk mengurus administrasi hubungan istimewa," ujarnya.Menurut Yayat, sekitar 10.000 perusahaan yang telah memiliki API baru belum memiliki bukti resmi adanya hubungan istimewa. Sedangkan, sesuai Permendag Nomor 59/2012, perusahaan harus membuktikan adanya hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik produk di negara asal untuk bisa mengimpor barang lebih dari satu bagian(section).Pengusaha juga mendesak pemerintah mempermudah pengurusan administrasi hubungan istimewa baik di dalam negeri maupun dengan konsulat perdagangan di luar negeri. Sehingga, dirinya berharap agar pengurusan administrasi hubungan istimewa bisa selesai akhir tahun 2012 ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News