JAKARTA. Upaya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menagih piutang ke Piper Price Company Ltd (PPC) belum membuahkan hasil. Piutang BNBR ke PPC saat ini masih tercatat sebesar Rp 1,1 triliun dan akan jatuh tempo pada 30 September mendatang.Piutang BNBR yang belum tertagih tersebut juga menyita perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa menanyakan nasib piutang tersebut.Nah, dalam lembar konfirmasi atas pertanyaan BEI yang dipublikasikan, Selasa (10/9), manajemen BNBR tak secara tegas menyatakan piutang tersebut akan dibayarkan sebelum jatuh tempo 30 September nanti.Perusahaan investasi Grup Bakrie itu hanya berharap bisa mendapat pembayaran dari PPC. "Para pihak berkeinginan untuk melunasi sisa piutang yang dimaksud, sesuai dengan kesepakatan," tulis R.A. Sri Dharmayanti, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BNBR. BNBR juga tidak menegaskan apakah piutang tersebut memiliki opsi diperpanjang lagi atau tidak, bila PPC tak sanggup membayar saat jatuh tempo.Sri Dharmayanti hanya menyebutkan, masalah ini sedang dinegosiasikan dan akan menyampaikannya bila proses pembicaraannya sudah selesai.Sekedar mengingatkan, piutang tersebut timbul setelah pada 30 Desember 2010, BNBR menjual saham di sejumlah usahanya, termasuk 5,92% saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), senilai total Rp 3,41 triliun, kepada PPC. Atas penjualan tersebut, BNBR tidak mendapatkan duit tunai, melainkan dicatatkan sebagai piutang dan dijanjikan akan dibayar pada 30 Juni 2011.Nyatanya, di pengujung Juni 2011, PPC ternyata hanya membayar utang sebesar Rp 1,25 triliun ke BNBR. Oleh BNBR, duit tersebut langsung digunakan untuk melunasi sebagian utangnya kepada MSN Tara. Karena pembayaran itu, MSN Tara lantas memberikan potongan bunga utang.Meski piutang hanya dibayar sebagian, tapi itu sudah cukup menolong BNBR yang sedang membutuhkan rapor biru demi memuluskan rencana kuasi reorganisasi. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kala itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, baru bisa merestui kuasi organisasi BNBR setelah emiten ini bisa membukukan laba.Lalu, BNBR dan PPC pun menyepakati pembayaran sisa piutang akan dilakukan pada 30 September 2011. Namun kemudian, pembayaran piutang BNBR tersebut dijadwal ulang hingga 9 Mei 2012. Karena molor, BNBR pun mengenakan denda yang dihitung dari saldo piutang.Pada 9 Mei 2012, PPC belum juga membayar utangnya dan diperpanjang lagi sampai 30 September 2012. Saat itulah, BNBR memperoleh pembayaran Rp 2,28 triliun dari PPC untuk piutang plus penalti keterlambatan. Nah, sisa piutang berikut penalti yang belum dibayarkan PPC tinggal Rp 1,1 triliun yang dijanjikan akan kepada BNBR pada 30 September 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tenggat piutang BNBR ke PPC, akhir bulan ini
JAKARTA. Upaya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menagih piutang ke Piper Price Company Ltd (PPC) belum membuahkan hasil. Piutang BNBR ke PPC saat ini masih tercatat sebesar Rp 1,1 triliun dan akan jatuh tempo pada 30 September mendatang.Piutang BNBR yang belum tertagih tersebut juga menyita perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa menanyakan nasib piutang tersebut.Nah, dalam lembar konfirmasi atas pertanyaan BEI yang dipublikasikan, Selasa (10/9), manajemen BNBR tak secara tegas menyatakan piutang tersebut akan dibayarkan sebelum jatuh tempo 30 September nanti.Perusahaan investasi Grup Bakrie itu hanya berharap bisa mendapat pembayaran dari PPC. "Para pihak berkeinginan untuk melunasi sisa piutang yang dimaksud, sesuai dengan kesepakatan," tulis R.A. Sri Dharmayanti, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BNBR. BNBR juga tidak menegaskan apakah piutang tersebut memiliki opsi diperpanjang lagi atau tidak, bila PPC tak sanggup membayar saat jatuh tempo.Sri Dharmayanti hanya menyebutkan, masalah ini sedang dinegosiasikan dan akan menyampaikannya bila proses pembicaraannya sudah selesai.Sekedar mengingatkan, piutang tersebut timbul setelah pada 30 Desember 2010, BNBR menjual saham di sejumlah usahanya, termasuk 5,92% saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), senilai total Rp 3,41 triliun, kepada PPC. Atas penjualan tersebut, BNBR tidak mendapatkan duit tunai, melainkan dicatatkan sebagai piutang dan dijanjikan akan dibayar pada 30 Juni 2011.Nyatanya, di pengujung Juni 2011, PPC ternyata hanya membayar utang sebesar Rp 1,25 triliun ke BNBR. Oleh BNBR, duit tersebut langsung digunakan untuk melunasi sebagian utangnya kepada MSN Tara. Karena pembayaran itu, MSN Tara lantas memberikan potongan bunga utang.Meski piutang hanya dibayar sebagian, tapi itu sudah cukup menolong BNBR yang sedang membutuhkan rapor biru demi memuluskan rencana kuasi reorganisasi. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kala itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, baru bisa merestui kuasi organisasi BNBR setelah emiten ini bisa membukukan laba.Lalu, BNBR dan PPC pun menyepakati pembayaran sisa piutang akan dilakukan pada 30 September 2011. Namun kemudian, pembayaran piutang BNBR tersebut dijadwal ulang hingga 9 Mei 2012. Karena molor, BNBR pun mengenakan denda yang dihitung dari saldo piutang.Pada 9 Mei 2012, PPC belum juga membayar utangnya dan diperpanjang lagi sampai 30 September 2012. Saat itulah, BNBR memperoleh pembayaran Rp 2,28 triliun dari PPC untuk piutang plus penalti keterlambatan. Nah, sisa piutang berikut penalti yang belum dibayarkan PPC tinggal Rp 1,1 triliun yang dijanjikan akan kepada BNBR pada 30 September 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News