KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberi waktu lebih bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk mempersiapkan diri memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Menteri Perindustrian M. Sarmuji mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, terutama IKM yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan proses sertifikasi. "Tentu itu berdasarkan masukan dari teman-teman di industri juga, terutama dari industri kecil dan menengah. Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Tenggat Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2028, Menperin: Beri Waktu IKM Bersiap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberi waktu lebih bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk mempersiapkan diri memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Menteri Perindustrian M. Sarmuji mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, terutama IKM yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan proses sertifikasi. "Tentu itu berdasarkan masukan dari teman-teman di industri juga, terutama dari industri kecil dan menengah. Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
TAG: