KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan sudah berakhir 30 April 2021. Meskipun sudah lewat pengujung waktu nyatanya korporasi yang lapor SPT Tahunan tahun pajak 2020 masih mini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April pukul 12.51 WIB, total wajib pajak badan lapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 872.995, naik dari tanggal sama tahun lalu yang tercatat ada 675.406 SPT Tahunan badan terlapor. Angka tersebut masih jauh dari total wajib pajak badan terdaftar wajib lapor SPT Tahunan sejumlah 1,62 juta. Artinya, hingga Senin siang (3/5) tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,13%.
Tenggat sudah lewat, hanya 872.995 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan sudah berakhir 30 April 2021. Meskipun sudah lewat pengujung waktu nyatanya korporasi yang lapor SPT Tahunan tahun pajak 2020 masih mini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April pukul 12.51 WIB, total wajib pajak badan lapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 872.995, naik dari tanggal sama tahun lalu yang tercatat ada 675.406 SPT Tahunan badan terlapor. Angka tersebut masih jauh dari total wajib pajak badan terdaftar wajib lapor SPT Tahunan sejumlah 1,62 juta. Artinya, hingga Senin siang (3/5) tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,13%.