KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan pertukaran informasi lintas negara atau automatic exchange of information (AEoI). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, relaksasi basis data AEoI tersebut dalam bentuk penundaan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020. Bentuk relaksasinya adalah LJK dapat menyampaikan laporan informasi melalui sistem SiPINA milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Oktober 2020, dari semula 1 Agustus 2020.
Tenggat waktu lapor informasi lembaga jasa keuangan untuk AEoI ditambah 2 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan pertukaran informasi lintas negara atau automatic exchange of information (AEoI). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, relaksasi basis data AEoI tersebut dalam bentuk penundaan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020. Bentuk relaksasinya adalah LJK dapat menyampaikan laporan informasi melalui sistem SiPINA milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Oktober 2020, dari semula 1 Agustus 2020.