KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id, hingga 29 April 2021 baru ada 685.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari total SPT Tahunan 2019 yang telah dilaporkan pada 29 April 2020 lalu sebanyak 573.000. Adapun total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Padahal tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk korporasi jatuh pada tanggal 30 April 2021. Kendati sudah mepet, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak.
Tenggat waktu sehari lagi, jumlah WP Badan yang lapor SPT Tahunan 2020 baru 42%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id, hingga 29 April 2021 baru ada 685.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari total SPT Tahunan 2019 yang telah dilaporkan pada 29 April 2020 lalu sebanyak 573.000. Adapun total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 43,28% dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta. Padahal tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk korporasi jatuh pada tanggal 30 April 2021. Kendati sudah mepet, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak.