Tenggat waktu SUGI akuisisi Ramba diperpanjang



JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menginformasikan bahwa perseroan telah mendapat persetujuan dari pihak Singapura untuk menyelesaikan prasayarat untuk keperluan akuisisi Ramba Energy Limited.

Seperti diketahui, SUGI akan mengakuisisi 51% saham Ramba Energy melalui anak usahanya yakni Sugih Energy Pte, Ltd (SEP).

Fachmi Zarkasi, Sekretaris Perusahaan SUGI menjelaskan, otoritas Singapura atau Singapore Industry Council (SIC) telah memberikan persetujuan perpanjangan waktu kepada SEP sampai 31 Maret 2014, guna menyelesaikan prasayarat akuisisi Ramba Energy agar sesuai dengan aturan Indonesia dan Singapura.


"Apabila prasayarat tidak dapat dipenuhi atau dikecualikan oleh SEP sampai 31 Maret 2014 maka rencana transaksi berakhir," jelas Fachmi dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia, Jumat (3/1). Dengan begitu, SEP tidak akan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri