KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan pihaknya. Ada 101 entitas investasi ilegal alias bodong yang sejak pekan kemarin diinput dalam daftar investasi tersebut. Pada tanggal 5 Maret 2020, OJK melaporkan ada 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin. Kegiatan bisnisnya beragam mulai dari pialang berjangka tanpa izin, MLM, hingga penawaran perjalanan umrah tanpa izin. Daftar dan nama lengkap perusahaan bodong tersebut sebagai berikut:
- PT Investasi Asia Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Reksa Visitindo Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- PT Indotama Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Recyle Tronic, pialang berjangka tanpa izin
- MIA Fintech FX, pialang berjangka tanpa izin
- PT Berlian International Teknologi, penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Dobel Network Internasional (Saverion), penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Aurum Karya Indonesia, penjualan emas dengan sistem digital
- Zain Tour and Travel, kegiatan travel umrah tanpa izin
- Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia, penipuan dengan modus undian berhadiah
- CV PTINDO/ www.baleo.id/ CV Pitulungan Indonesia, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Aladiev Mitra Mandiri, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT BOG Indonesia Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Bonaventura Berkah Sukses, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Inbioplus Sun Internasional/ My Zenza, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- BDI Groups/ https://bdigroups.com/id/, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Karunia Berjaya Selamanya/ www.mox.wed.id, multi level marketing (MLM) tanpa izin
- Toga Chat/Toga Capital
- PT Global Net International, Franchise/ E-Commerce/ E-Mall/ Technology/ Networking tanpa izin
- PT Baruna Investama Indonesia (www.arrow-miner.com), Crowdfunding dengan paket investasi tanpa izin
- CV Green Leaf Indonesia, Investasi pohon jabon tanpa izin
- Gaharu Lumajang Community, Investasi pohon gaharu tanpa izin
- Weenzee Indonesia, cryptocurrency
- Arcee Coin, cryptocurrency
- X-One System, cryptocurrency
- Konsorsium Venture 6, cryptocurrency dan forex
- Digital Rich, Investasi uang tanpa izin
- PT Kopral Digital Khatulistiwa, Investasi uang tanpa izin
- Mitra Hipo, Investasi uang tanpa izin
- Program Berbagi Berkah, Investasi uang tanpa izin
- Asuransi Lifetime Insurance Devesta, asuransi jiwa tanpa izin
- Jaminan Penghasilan Aceh, investasi kesehatan tanpa izin
- Binary.com, pialang berjangka tanpa izin
- Gate Solutions Club, pialang berjangka tanpa izin
- PT Asia Natura Futures, pialang berjangka tanpa izin
- PT Inprofit Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- IDFXCapital.com, pialang berjangka tanpa izin
- www.omahforex.com, pialang berjangka tanpa izin
- Indogolden Future, pialang berjangka tanpa izin
- Lippo Forex, pialang berjangka tanpa izin
- Road Tour FXTM Indonesia, pialang berjangka tanpa izin
- Financial Brokerage Service (FBS), Pialang berjangka luar negeri tanpa izin
- MRG Premiere, Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
- PT Fortuna Cemerlang (FC33), Pelatihan/Workshop/Trading di bidang Perdagangan Berjangka
- Sony Trade, Mentoring Trading/Personal Coach di bidang Trading Forex
- PT Ramza Malay Gemilang/ Investopedia D’Gallery, Edukasi trading forex
- PT Pandu Prima Amanah (PPA Tour & Training) dan PT Panca Pola Anugerah (PPA Institute), Penawaran paket perjalanan ibadah umrah tanpa izin
- PT Sriwijaya Berkah Wisata, Penyelenggara umrah tanpa izin
- Bank One Syariah, Bank syariah/KSPS tanpa izin
- Kofin, Dana talangan utang
- Sinar Tiga Berlian, Investasi emas dan berlian
- Mydropnshop, Investasi onlineshop
- Kafi.sms.com, Koperasi Tanpa Izin Management Asset Community and Development, Investasi saham
- Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante, Investasi properti tanpa izin
- Acyfx, Trading Forex
- Acy Asia, Trading Forex
- Siembah, Trading Forex