KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa masyarakat manfaatkan sebagai solusi keuangan, misalnya untuk mencari tambahan modal atau biaya pendidikan sekolah. Daripada harus meminjam uang ke rentenir, masyarakat dapat mengunjungi PT Pegadaian atau Pegadaian yang menawarkan produk gadai angsuran emas dan gadai angsuran emas syariah. Fasilitas pinjaman melalui cara gadai emas ini dapat nasabah manfaatkan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Gadai angsuran emas konvensional maupun syariah menggunakan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan melalui sistem pembayaran angsuran bulanan. Bedanya, gadai angsuran emas syariah menerapkan prinsip syariah. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk gadai angsuran emas konvensional dan syariah juga mirip. Untuk gadai angsuran emas konvensional, Pegadaian mewajibkan nasabah memiliki dan membawa emas batangan, emas perhiasan atau berlian yang terikat di emas, untuk dijadikan barang jaminan atau agunan. Sebagai tambahan, Pegadaian mengharuskan nasabah menyerahkan fotokopi KTP.
Tenor Bervariasi, Gadai Emas Konvensional dan Syariah Kini Lebih Mudah di Pegadaian
KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa masyarakat manfaatkan sebagai solusi keuangan, misalnya untuk mencari tambahan modal atau biaya pendidikan sekolah. Daripada harus meminjam uang ke rentenir, masyarakat dapat mengunjungi PT Pegadaian atau Pegadaian yang menawarkan produk gadai angsuran emas dan gadai angsuran emas syariah. Fasilitas pinjaman melalui cara gadai emas ini dapat nasabah manfaatkan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif. Gadai angsuran emas konvensional maupun syariah menggunakan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan melalui sistem pembayaran angsuran bulanan. Bedanya, gadai angsuran emas syariah menerapkan prinsip syariah. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk gadai angsuran emas konvensional dan syariah juga mirip. Untuk gadai angsuran emas konvensional, Pegadaian mewajibkan nasabah memiliki dan membawa emas batangan, emas perhiasan atau berlian yang terikat di emas, untuk dijadikan barang jaminan atau agunan. Sebagai tambahan, Pegadaian mengharuskan nasabah menyerahkan fotokopi KTP.