KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017. Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi. "Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Anies tepati janji, tak perpanjang izin Alexis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017. Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi. "Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.