KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian PPN/Bappenas membuka masa pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 mulai 11 - 22 Agustus 2025. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan jangka waktu yang diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) hanya sekitar 11 hari. "Kami mohon maaf agak mepet, tapi masih ada waktu. 11 hari ini diusulkan dan kemudian verifikasi Pemda, baik mandiri dan provinsi," ujarnya dalam Sosialisasi DAK 2026 secara virtual, Senin (11/8/2025).
Terakhir 22 Agustus, Pemda Punya Waktu 11 Hari untuk Ajukan Usulan Anggaran DAK 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian PPN/Bappenas membuka masa pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 mulai 11 - 22 Agustus 2025. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan jangka waktu yang diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) hanya sekitar 11 hari. "Kami mohon maaf agak mepet, tapi masih ada waktu. 11 hari ini diusulkan dan kemudian verifikasi Pemda, baik mandiri dan provinsi," ujarnya dalam Sosialisasi DAK 2026 secara virtual, Senin (11/8/2025).
TAG: