KONTAN.CO.ID - Pelaku UMKM sudah dapat mengakses Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 atau Banpres Produktif. Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Rencananya, BPUM 2021 akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang terdampak pandemi Covid-19. Pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mendaftar BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang usaha
- Nomor telepon