KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021. Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni secara langsung, via pos atau jas ekspedisi, dan lewat DJP online (e-filing). Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Denda telat lapor SPT
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.