KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia bersiap menyambut ajang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Adapun agenda pemilu tahun ini adalah untuk memilih presiden-wakil presiden, sekaligus anggota legislatif dan senator. Mengutip
indonesia.go.id. sebanyak 204.807.222 pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Demi melayani kebutuhan pesta demokrasi tersebut, tentunya dibutuhkan banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebab, untuk satu lokasi TPS saja, dibutuhkan tujuh anggota KPPS. Artinya, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Gaji naik dua kali lipat
KPU sendiri telah membuka pendaftaran anggota KPPS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Antara. Ia mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024. Mereka juga mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000 atau naik sekitar 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp 550.000.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Ditargetkan Menang 82% di Mataraman Jawa Timur Sejatinya, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.
Daftar secara online dan offline
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk menerima pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu termasuk KPPS. Pendaftarannya sendiri telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Selain dapat mendaftar secara daring, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, Prabowo-Gibran Usung Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti: - Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik - Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir - Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol - Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS - Pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Ganjar Tegaskan Ia dan Mahfud MD Tak Punya Beban Masa Lalu Jadwal tahapan seleksi anggota KPPS
Berikut ini adalah jadwal lengkap yang diberikan oleh KPU RI untuk setiap tahapan seleksi anggota KPPS: - Pendaftaran dimulai pada periode 11-20 Desember 2023 - Proses penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023 - Pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023 - KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 23-28 Desember 2023 - Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS dilakukan oleh KPU pada 29-30 Desember 2023 - Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 - Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie