KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6). Cara penggabungannya pun cukup mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan mengakses website pajak.go.id. Berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP :
Terakhir Hari Ini, Begini Cara Gabungkan NIK dan NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6). Cara penggabungannya pun cukup mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan mengakses website pajak.go.id. Berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP :