Terakhir Hari Ini, Begini Cara Gabungkan NIK dan NPWP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6).

Cara penggabungannya pun cukup mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan mengakses website pajak.go.id.

Berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP :


1. Buka website www.pajak.go.id

2. Klik menu login yang terletak di bagian kanan atas.

3. Masukkan 16 digit NIK, masukkan kata sandi dan kode keamanan

4. Jika sudah, klik login. Buka menu Profil, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil Tekan tombol Logout.

Baca Juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Ini Hukumannya Ngeyel Menolaknya

Untuk mengeceknya, coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. Jika berhasil berarti NIK dan NPWP Anda telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan salah satu bentuk penerapan reformasi kelembagaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Perubahan ini menjadi salah satu hal yang harus dilewati sebelum dilakukannya pembaruan Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Jika PSIAP sudah berlaku, maka nantinya NIK akan digunakan sebagai tanda pengenal yang umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih