KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Jakarta III melaksanakan lelang mobil dinas berupa satu unit Suzuki Grand Vitara tahun 2007. Lelang mobil dinas dilaksanakan hingga 15 September 2020, tapi pendaftaran dan penyetoran uang jaminan paling lambat hari ini, Senin 14 September 2020. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas tersebut milik Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Mobil yang dilelang berupa Suzuki Grand Vitara 2.0 tahun 2007 nomor polisi B 2195 SQ berwarna hitam metalik. Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 15 September 2020 pukul 13.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 14 September 2020.
Lelang mobil dinas Suzuki Grand Vitara 2.0 B 2195 SQ
- Obyek lelang: Suzuki Grand Vitara 2.0 tahun 2007 nomor polisi B 2195 SQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 44.637.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 22.318.500
- Batas Akhir Jaminan: 14 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 15 September 2020 jam 13:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Aanwijzing: Senin tanggal 14 September 2020 Jam 10.00 s/d. 15.00 WIB di Basement 3 Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais No.05 Jakarta Pusat. CP.: Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Telp.021-3863928