KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberhentikan sementara saham PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) pada perdagangan sesi II, Senin (8/7). Suspensi ini dilakukan setelah kemarin KIJA mengungkapkan ada potensi default akibat perubahan komposisi pemegang saham. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Ref No: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019, KIJA memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban KIJA terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat. “Di dalamnya terdapat informasi bahwa dalam hal KIJA tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, Jababeka akan berada dalam keadaan lalai atau default,” ungkap Teuku dalam pengumuman penghentian perdagangan saham KIJA, pada Senin (8/7).
Terancam default, saham Kawasan Industri Jababeka (KIJA) disuspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberhentikan sementara saham PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) pada perdagangan sesi II, Senin (8/7). Suspensi ini dilakukan setelah kemarin KIJA mengungkapkan ada potensi default akibat perubahan komposisi pemegang saham. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Ref No: 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019, KIJA memiliki risiko besar tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban KIJA terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat. “Di dalamnya terdapat informasi bahwa dalam hal KIJA tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kepada para pemegang notes, Jababeka akan berada dalam keadaan lalai atau default,” ungkap Teuku dalam pengumuman penghentian perdagangan saham KIJA, pada Senin (8/7).