KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbaiki kinerja agar terhindar dari ancaman terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sebelumnya, BEI telah melayangkan surat pengumuman potensi delisting DPMU dengan nomor Peng-00007/BEI.PP3/01-2022 tertanggal 17 Januari 2022. Pada 12 Agustus 2022, masa suspensi saham DPMU mencapai 12 bulan. Sehubungan dengan itu, Sekretaris Perusahaan DPUM Simon Arosokhi menjelaskan operasional Dua Putra Utama terkena imbas dari pandemi Covid-19 karena hanya bergantung pada ekspor ke Jepang. Dua Putra Utama sedang menjajaki negara ekspor lain baik di kawasan Asia, Amerika dan Australia yang akan direalisasikan pada tahun ini.
Terancam Delisting, Begini Strategi Dua Putra Utama (DPUM) Membenahi Kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbaiki kinerja agar terhindar dari ancaman terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sebelumnya, BEI telah melayangkan surat pengumuman potensi delisting DPMU dengan nomor Peng-00007/BEI.PP3/01-2022 tertanggal 17 Januari 2022. Pada 12 Agustus 2022, masa suspensi saham DPMU mencapai 12 bulan. Sehubungan dengan itu, Sekretaris Perusahaan DPUM Simon Arosokhi menjelaskan operasional Dua Putra Utama terkena imbas dari pandemi Covid-19 karena hanya bergantung pada ekspor ke Jepang. Dua Putra Utama sedang menjajaki negara ekspor lain baik di kawasan Asia, Amerika dan Australia yang akan direalisasikan pada tahun ini.