KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham publik minimal 7,5%. Sesuai ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat Di Bursa, AirAsia belum memenuhi jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Head of Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) Indah Permatasari Saugi menyebutkan beberapa upaya CMPP yang akan dilakukan pada kuartal III-2021. Pertama, pemulihan kinerja keuangan. Kedua, rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A mengenai free float yang masih tahap awal dan menunggu persetujuan internal maupun pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Terancam delisting, ini yang dilakukan AirAsia Indonesia (CMPP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham publik minimal 7,5%. Sesuai ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat Di Bursa, AirAsia belum memenuhi jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Head of Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) Indah Permatasari Saugi menyebutkan beberapa upaya CMPP yang akan dilakukan pada kuartal III-2021. Pertama, pemulihan kinerja keuangan. Kedua, rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A mengenai free float yang masih tahap awal dan menunggu persetujuan internal maupun pemegang saham mayoritas atau pengendali.