Terancam Delisting, Saham Siwani Makmur (SIMA) Juga Dimiliki Kejagung



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam delisting. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan lagi potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Saham SIMA tercatat sudah digembok oleh BEI selama lebih dari 4 tahun.

“Masa suspensi saham PT Siwani Makmur telah mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2).

Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.


Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: BEI Ingatkan Potensi Delisting Capitalinc Investment (MTFN)

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Mayoritas saham SIMA dimiliki masyarakat. Sebanyak 363,43 juta saham SIMA atau setara  82,12% dimiliki oleh publik. Kemudian, sebanyak 53,34 juta saham atau setara 12,05% dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Terakhir, PT Yuanta Sekuritas Indonesia memiliki 25,80 juta saham atau 5,83%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat