KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam delisting. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan lagi potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Saham SIMA tercatat sudah digembok oleh BEI selama lebih dari 4 tahun. “Masa suspensi saham PT Siwani Makmur telah mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2). Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Terancam Delisting, Saham Siwani Makmur (SIMA) Juga Dimiliki Kejagung
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam delisting. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan lagi potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Saham SIMA tercatat sudah digembok oleh BEI selama lebih dari 4 tahun. “Masa suspensi saham PT Siwani Makmur telah mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2). Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.