JAKARTA. Setelah diputuskannya Undang-Undang (UU) Pemilu pada rapat paripurna Jumat dini hari (21/7) disinyalir akan ada elemen masyarakat dan partai politik yang menggugat undang-undang tersebut. Ambang batas presiden yang ditetapkan menjadi 20%-25% menjadi isu yang banyak ditolak kalangan. Hal ini juga disadari Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy. Ia menyatakan dalam rapat pimpinan yang digelar sebelum putusan rapat paripurna, ada tiga partai yang akan mendorong UU Pemilu diajukan judicial review. Tak hanya itu, menurut prediksinya, partai-partai baru yang akan maju pada Pemilu 2019 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tak dapat dipungkiri partai baru pasti akan dirugikan dengan hasil revisi UU Pemilu itu.
Terancam judicial review, KPU tetap siapkan beleid
JAKARTA. Setelah diputuskannya Undang-Undang (UU) Pemilu pada rapat paripurna Jumat dini hari (21/7) disinyalir akan ada elemen masyarakat dan partai politik yang menggugat undang-undang tersebut. Ambang batas presiden yang ditetapkan menjadi 20%-25% menjadi isu yang banyak ditolak kalangan. Hal ini juga disadari Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu, Lukman Edy. Ia menyatakan dalam rapat pimpinan yang digelar sebelum putusan rapat paripurna, ada tiga partai yang akan mendorong UU Pemilu diajukan judicial review. Tak hanya itu, menurut prediksinya, partai-partai baru yang akan maju pada Pemilu 2019 akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, tak dapat dipungkiri partai baru pasti akan dirugikan dengan hasil revisi UU Pemilu itu.